Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat”.
Kantor Kecamatan Sawangan merupakan salah satu kantor kecamatan yang Letaknya persis di samping RSUD Depok.
Pelayanan yang diberikan sangat ramah dan sesuai prosedur. Halaman parkir yang cukup untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.