Kantor Wali Kota adalah Tempat Kepala Daerah untuk daerah Kota atau Kota madya. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.[1] Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Kantor Walikota Depok bersebrangan dengan Polres Depok. didepan kantor ini terdapat taman kota yang biasa digunakan sebagai tempat untuk acara tertentu. Karena letaknya strategis dan juga kenyaman dan keasriaan lingkungan yang membuat warga sangat menikmati berada di taman kota.

Beri Nilai dan Tulis Ulasan

Peringkat Anda untuk bisnis ini

angry
crying
sleeping
smily
cool
Telusuri

Ulasan Anda disarankan memiliki panjang minimal 140 karakter

Tampilkan semua waktu
  • Senin08:00 - 16:00
  • Selasa08:00 - 16:00
  • Rabu08:00 - 16:00
  • Kamis08:00 - 16:00
  • Jumat08:00 - 16:00

Permintaan Anda telah berhasil dikirim.

building Sendiri atau bekerja di sini? Klaim Sekarang! Klaim Sekarang!

Klaim Bisnis Ini