1 ASUMSI DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.1 Visi
Sasaran akhir intervensi donor pada jasa BDS ialah untuk meningkatkan kinerja Usaha Kecil (UK) di negara-negara berkembang, sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan kesempatan kerja yang lebih luas, menanggulangi kemiskinan serta tujuan-tujuan sosial lainnya. Jasa BDS yang lebih baik
hanya merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan tersebut diatas. Peningkatan kinerja UK memerlukan banyak langkah, seperti lingkungan kebijakan yang kondusif bagi persaingan usaha, akses jasa keuangan maupun non keuangan serta perluasan pasar bagi produk dan jasa UK. Pedoman Prinsip-prinsip ini tidak bermaksud untuk mencakup seluruh persoalan yang disebut diatas, namun merupakan kontribusi khusus BDS bagi pengembangan Usaha Kecil. Visi utama BDS yang menjadi landasan Pedoman Prinsip-prinsip ini, ialah suatu pasar yang berfungsi dengan baik dengan ketersediaan beragam jasa berkualitas tinggi yang memenuhi kebutuhan mayoritas UK dengan biaya yang terjangkau. Dengan demikian Pedoman Prinsip-prinsip ini berlandaskan suatu kerangka kerja pasar ekonomi sector swasta yang mencerminkan :
- kepercayaan mendasar pada prinsip-prinsip pasar ekonomi, dimana negara berperan menyediakan lingkungan yang kondusif, memperbaiki atau mengatasi kegagalan pasar serta menyediakan jasa-jasa publik, namun tidak terlibat secara langsung dengan menyediakan jasa-jasa yang dapat dilakukan secara lebih efisien oleh pasar; · asumsi bahwa sebagian besar BDS merupakan produk swasta seperti jasa-jasa
lainnya dan dengan demikian berlaku aturan main pasar; dan · harapan bahwa dengan disain produk yang sesuai, mekanisme penyediaan dan pembayaran, BDS dapat disediakan secara komersial bahkan untuk segmen yang berpenghasilan paling rendah di sektor Usaha Kecil.
1.2 Lingkup BDS
BDS meliputi pelatihan, jasa konsultasi dan saran, bantuan pemasaran, informasi, pengembangan usaha, alih teknologi serta promosi jaringan usaha. Kadangkala dibuat perbedaan antara jasa usaha “operasional” dan “strategis”. Jasa operasional adalah jasa dalam kegiatan harian, seperti informasi dan komunikasi, manajemen pembukuan dan laporan pajak, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan serta peraturan lainnya. Di sisi lain, jasa strategis dipergunakan perusahaan untuk mengatasi hal-hal jangka menengah dan panjang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, akses pasar dan kemampuan bersaing. Misalnya, jasa strategis dapat membantu perusahaan untuk identifikasi dan melayani pasar, mendisain produk, menyiapkan fasilitas dan mencari pendanaan. Pasar jasa operasional mungkin sudah ada karena seringkali terdapat permintaan dan kesediaan untuk membayar jasa-jasa tersebut. Sebaliknya, pasar jasa strategis bagi UK seringkali gagal berkembang dan jasa tersebut menjadi fokus sebagian besar intervensi donor di bidang BDS. Namun, apa yang merupakan jasa “strategis” dapat berbeda menurut waktu dan keadaan. Misalnya, untuk perusahaan yang relatif lebih besar, jasa komunikasi mungkin hanya memfasilitasi operasi bisnis normal tetapi bagi usaha mikro hal tersebut dapat menjadi sarana yang sangat penting untuk re-orientasi strategi. Memenuhi kebutuhan UK yang mendesak untuk jasa yang sederhana dapat juga menumbuhkan permintaan yang lebih besar untuk jasa yang lebih canggih sehingga hal tersebut menjadi dasar perhatian intervensi donor untuk mengembangkan persaingan UK. Oleh karena itu “Jasa
Pengembangan Usaha/BDS” dirumuskan dengan pengertian yang luas, meliputi berbagai jenis jasa usaha, baik jasa operasional maupun jasa strategis. Hal ini berarti bahwa terdapat berbagai pasar yang dapat menyediakan beragam jenis jasa usaha dengan struktur yang berbeda (kompetitif atau konsentrasi), dengan pola perubahan dan berbagai implikasi bagaimana melakukan intervensi. Beberapa jenis BDS disediakan dalam bentuk “terpisah” (stand alone) oleh penyedia jasa usaha khusus. Adakalanya penyedia jasa menyediakan paket BDS bersamaan dengan jasa atau produk lain–misalnya, saat membantu alih-teknologi baru yang digabung dengan jasa disain dan pelatihan. Penyediaan BDS sebagai bagian dari hubungan usaha termasuk hubungan pemasok/pembeli, sub-kontrak, waralaba dan lisensi—merupakan kebiasaan umum dikalangan usaha kecil. Dalam hal ini, BDS disediakan sebagai bagian dari transaksi lain—misalnya, bantuan disain bagi UK yang menjual produk kepada perusahaan yang lebih besar, atau pelatihan bagi UK sebagai bagian dari pembelian peralatan. Asosiasi-asosiasi usaha dan jaringan usaha informal merupakan sarana lain yang dapat menyediakan jasa usaha bagi UK. Merancang intervensi untuk meningkatkan pengembangan pasar BDS dalam “sistem usaha” tersebut diatas merupakan tantangan bagi lembaga-lembaga donor. Disamping berbagai jenis jasa dan mekanisme penyediaan BDS, terdapat berbagai jenis mekanisme pembayaran BDS. Harga jasa dapat berupa pembayaran langsung, sebagai komponen dari harga paket jasa (mis. sewaktu UK menjual produk dengan harga lebih murah dengan imbalan memperoleh bantuan teknologi dari pembeli), atau berdasarkan komisi (misalnya penyedia jasa pemasaran dibayar sesudah berhasil menjual produk UK). Terdapat cukup bukti bahwa UK cenderung memanfaatkan jasa yang ditawarkan berdasarkan komisi daripada membayar jasa langsung, karena bentuk pembayaran dengan mekanisme komisi mengurangi risiko dan pengeluaran uang tunaisehingga tidak mengganggu kelancaran alur kas. Akhirnya, beragam jenis BDS di negara berkembang tidak mudah terlihat, terutama bagi lembaga donor dan pihak luar lainnya. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa BDS sudah disediakan berkesinambungan secara komersial bagi usaha-usaha yang sangat kecil.Penyediaan BDS akar-rumput lokal ini seringkali diabaikan oleh komunitas yang sudah maju karena perbedaan budaya dan keuangan yang signifikan antara penyedia BDS komersial dan lembaga donor. Dengan demikian pernyataan yang seringkali diucapkan dimasa lampau bahwa penyediaan BDS oleh sektor swasta dapat diabaikan, harus ditinjau kembali dan diperlakukan dengan hati-hati.
1.3 Para Pelaku dan Perananannya
Para pelaku yang terlibat dalam pasar BDS meliputi:
Usaha Kecil (UK), sisi permintaan pasar yang terdiri dari usaha mikro dan UKM yang hampir semuanya berorientasi laba dan merupakan klien yang sudah ada atau merupakan klien potensial para penyedia BDS.
Penyedia BDS yang menyediakan jasa langsung bagi UK, dapat berupa individu, lembaga komersial swasta, LSM, lembaga semi-publik, lembaga negara, asosiasi industri, dsb. Mereka juga dapat berbentuk usaha kecil atau perusahaan dengan bisnis inti yang bukan berupa jasa, namun memberikan jasa usaha sebagai bagian dari transaksi yang lebih luas atau karena hubungan antar-bisnis.
Fasilitator BDS mendukung penyedia BDS, misalnya dengan mengembangkan produk jasa yang baru, mempromosi praktek kerja yang baik dan meningkatkan kapasitas penyedia. Fasilitator BDS juga dapat bekerja pada sisi permintaan, misalnya mendidik UK tentang manfaat potensial jasa-jasa atau menyediakan insentif untuk mencoba BDS. Fungsi fasilitator pasar BDS lainnya meliputi evaluasi tentang dampak kegiatan penyedia BDS, jaminan kualitas dan advokasi iklim kebijakan yang lebih baik bagi pasar BDS lokal. Fasilitasi BDS merupakan fungsi yang biasanya dilakukan oleh lembaga yang berorientasi pembangunan dengan tujuan mengembangkan pasar BDS yang meliputi LSM, asosiasi industry dan pekerja, lembaga pemerintah, dan lainnya.
Donor adalah lembaga yang menyediakan pendanaan untuk proyek dan program BDS. Dalam beberapa hal, fasilitator merupakan kantor proyek lembaga donor.
Pemerintah, seperti juga para donor, dapat menyediakan pendanaan untuk proyek dan program BDS. Diluar intervensi BDS, peran utama pemerintah adalah menciptakan lingkungan kebijakan, hukum dan kondisi regulasi yang mendorong pengembangan UK dan penyedia BDS, maupun menyediakan barang public seperti infrastruktur dasar, pendidikan dan jasa informasi. Masih banyak fungsi fasilitasi yang dapat dilakukan pemerintah dimasa depan untuk promosi lebih banyak pasar jasa yang dinamis.