Puskesmas Kecamatan Tamansari melayani masyarakat umum, masyarakat dengan Kartu ASKES, / BPJS, Pemeriksaan Haji, Senam Hamil, Senam lansia, Senam PTM.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang diberi kewenangan dan tanggung jawab bidang kesehatan di tingkat kecamatan/wilayah kerjanya, dalam operasionalnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas dan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 113 tahun 2013 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Pembangunan di Kota Tasikmalaya dengan visi “Mewujudkan UPTD Puskesmas Tamansari yang religious, maju dan madani”. Tujuan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan diarahkan untuk mewujudkan visi Dinas Kesehatan Kab.Bogor yaitu “Masyarakat Kab.Bogor yang Religius, Maju dan Madani”,